Oleh :
08 January 2024
Bermula dari unjuk rasa yang dilakukan persatuan dump truk Pasigala di halaman kantor Wali Kota Palu, membuat Ketua DPRD Palu angkat bicara tentang Perwali.
Ketua DPRD Palu, Armin, mengaku baru mengetahui aturan Perwali perihal Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi.
“Iya saya baru tahu aturan tersebut, dan tadi ada beberapa laporan dari pegawai,” kata Armin, ST pada Senin, 8 Januari 2024.
Dalam surat edaran Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai kendaraan roda enam yang hanya bisa melakukan pengisian sesuai zona yang telah di tentukan, demikian pula dengan pembagian jatah dengan sekian sekian ton di setiap SPBU.
Dikeluarkannya peraturan tersebut bertujuan untuk asas keadilan. “Saya Sependapat dengan pak wali karena bertujuan untuk Asas keadlian, agar masyarakat sekitar juga dapat bagian dan tidak dimasuki masyarakat dari daerah lainnya” kata ketua DPRD.
Tidak hanya itu, tuntutan massa aksi itu juga mengenai keamanan di SPBU. Namun tanggapan Ketua DPRD melalui pengalaman pribadinya ia tidak pernah mendengar kejadian premanisme selama melakukan pengisian bbm di kota Palu.
Sebelumnya, massa aksi menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palu dengan jumlah kurang lebih 300-an orang. Seperi dilansir dari kabarsulteng.id.
Dalam rangka mengantisipasi antrian panjang yang terjadi di SPBU serta
menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota.